2. Layanan Baca di Tempat
Merupakan layanan bagi pengunjung perpustakaan yang hanya akan membaca ditempat saja (Buku, majalah, bulletin dan surat kabar. Pengunjung diwajibkan mematuhi ketentuan SOP pelayanan yang ditetapkan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Merupakan layanan bagi pengunjung perpustakaan yang hanya akan membaca ditempat saja (Buku, majalah, bulletin dan surat kabar. Pengunjung diwajibkan mematuhi ketentuan SOP pelayanan yang ditetapkan.